Satpol PP Kota Bogor Segel Teras Motine, Cafe Kaboeka dan Pangrango Cafe Efek Jual Miras di Bulan Ramadhan

RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar razia terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) pada Kamis malam, 13 Maret 2025.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-Bakwabangpol/2025 tentang larangan beroperasinya THM selama bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyisiran ke sejumlah THM yang diketahui masih beroperasi. Dalam razia tersebut, tiga tempat hiburan disegel karena melanggar ketentuan.

“Kami menyegel tiga tempat, yaitu Teras Motine, Cafe Kaboeka, dan Envelover/Pangrango Cafe. Ketiganya terbukti tetap beroperasi selama Ramadhan,” ujar Agustian Syach.

Selain melanggar aturan beroperasi, ketiga THM tersebut juga kedapatan menjual minuman keras (miras) dan menampilkan live DJ. Oleh karena itu, Satpol PP langsung menyita ratusan botol miras yang ditemukan di lokasi.

“Kami menyita sebanyak 234 botol minuman keras. Sesuai SE Wali Kota, menyediakan alkohol dan mengadakan pertunjukan live DJ dilarang selama bulan Ramadhan,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, ketiga THM dikenai sanksi administratif berupa penyegelan selama 14 hari dan denda yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Kasatpol PP Kota Bogor juga mengimbau kepada seluruh pengusaha THM di Kota Bogor untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha THM dapat menjaga kondusivitas dan ketentraman umat selama bulan Ramadhan dengan mematuhi SE Wali Kota, termasuk tidak menyediakan alkohol, live musik, maupun DJ,” pungkas Agustian Syach.

Dengan adanya razia ini, diharapkan suasana di Kota Bogor tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar