Slewengkan Duit Negara, Komisi 1 DPRD Sebut Mantan Kasatpol PP Kota Bogor Resmi Dicopot

RASIOO.id – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bogor untuk menindaklanjuti status kepegawaian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AGS.

Dalam rapat tersebut dipastikan bahwa ASN berinisial AGS yang merupakan mantan Kasatpol PP Kota Bogor telah resmi diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, mengonfirmasi bahwa pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“ASN atas nama AGS itu memang benar terkonfirmasi telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Edi Kholki, Kamis, 5 Maret 2025.

Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui proses panjang serta berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang ASN, setiap sanksi berat berupa pemberhentian terhadap pegawai harus melalui mekanisme koordinasi dan memperoleh persetujuan dari BKN.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, setiap pemberian sanksi berat berupa pemberhentian harus melalui mekanisme koordinasi dan mendapatkan lampu hijau dari BKN,” jelasnya.

Edi Kholki menambahkan, dalam rapat tersebut Komisi I DPRD Kota Bogor juga meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bogor terkait informasi yang sebelumnya beredar di media mengenai status AGS.

Melalui penjelasan dari Inspektorat, diketahui bahwa proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil penjelasan Inspektorat, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah berlangsung hampir satu tahun hingga akhirnya berujung pada keputusan pemberhentian oleh Pemerintah Kota Bogor,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa pemberhentian dengan status dengan hormat tidak atas permintaan sendiri membawa konsekuensi serius bagi AGS.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pensiun karena belum memenuhi persyaratan masa kerja dan usia minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN.

“Yang bersangkutan tidak mendapatkan pensiun karena usianya belum memenuhi syarat 50 tahun dan belum berdinas sekurang-kurangnya 20 tahun,” paparnya.

Selain persoalan administrasi kepegawaian, rapat kerja tersebut juga mengungkap adanya temuan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat potensi kerugian dan belum menjadi kerugian negara yang bersifat final.

Pihak berwenang pun memberikan kesempatan kepada AGS untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif.

“Kepada yang bersangkutan diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan tersebut,” pungkasnya.

Komentar