Viral Video Satpol PP Diamkan PKL di Alun-Alun Kota Bogor, Begini Penjelasan Pemkot

RASIOO.id – Konten video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dianggap membiarkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Bogor, tepatnya di Jalan Dewi Sartika, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun Instagram Instagram @bogor.issue pada 28 Maret 2026. Dalam video tersebut tercantum narasi yang menyebutkan, “Bukti dari pembiaran PKL oleh Pemkot, terpantau Satpol PP hanya stand by.”

Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat Kota Bogor yang menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas PKL di kawasan ruang publik tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Deteksi Dini, Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Kota Bogor, Muhammad Ruslan, membantah narasi yang beredar dalam video tersebut.

Menurutnya, keberadaan petugas di lokasi bukan untuk membiarkan aktivitas PKL, melainkan sedang melakukan proses penataan dan penertiban kawasan.

“Bukan pembiaran, tetapi sedang fokus pada penataan dan penertiban alun-alun serta area pedestrian,” ujar Ruslan.

Ia menjelaskan, penataan yang dilakukan mencakup penertiban PKL yang menyimpan, menaruh, atau menitipkan barang dagangannya di dalam kawasan alun-alun maupun di trotoar sepanjang Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Dewi Sartika.

Ruslan menambahkan, Satpol PP telah melakukan berbagai langkah penertiban, mulai dari memberikan imbauan hingga tindakan administratif kepada para pelanggar.

“PKL yang kedapatan menyimpan atau menaruh barang dagangannya di fasilitas umum akan diberikan imbauan, penindakan, serta pengamanan barang bukti. Mereka juga dikenai sanksi administrasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu,” jelasnya.

Setelah proses penertiban, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kawasan alun-alun kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang terbuka publik.

“Kami akan mengembalikan fungsi alun-alun sebagaimana mestinya dan melakukan pengawasan berkala agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di tempat yang bukan peruntukannya,” kata Ruslan.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang memanfaatkan ruang terbuka tersebut untuk beraktivitas dan berkumpul bersama keluarga.

Komentar