Konflik Pengelolaan Pasar TU Kemang Bogor: PT Galvindo Ampuh dan Pemkot Kembali Berseteru di Pengadilan

 

RASIOO.id – Perselisihan terkait pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang antara pengelola lama, PT Galvindo Ampuh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memanas di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Konflik ini dipicu oleh gugatan PT Galvindo yang diajukan pada 22 April 2024 terhadap Pemkot, notaris, Perumda PPJ, PT Atmosfir, dan Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Menurut PT Galvindo Ampuh, terdapat kekeliruan dalam Perjanjian Hak Pengelolaan (HPL) Pasar TU yang dibuat pada tahun 2001. Pengacara PT Galvindo, Defrizal Djamaris, mengungkapkan bahwa salah satu klausul menyebutkan bahwa masa pengelolaan hanya berlangsung selama enam tahun, padahal secara aturan sertifikat HGB semestinya diberikan untuk 30 tahun.

“Sesuai aturan, HGB seharusnya berlaku 30 tahun. Namun dalam klausul tertulis pengelolaan hanya enam tahun dan harus diserahkan ke Pemkot. Klien kami tidak pernah diberi tahu terkait hal ini,” jelas Defrizal dalam persidangan lanjutan pada Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bogor Survei Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk TU Kemang

Defrizal juga menyatakan bahwa Pemkot tidak mengambil alih pengelolaan ketika masa enam tahun tersebut berakhir pada 2007, yang menyebabkan PT Galvindo terus mengelola pasar hingga 2017, ketika Pemkot mulai mengklaim kembali hak pengelolaan. Berdasarkan hal tersebut, PT Galvindo Ampuh menuntut pembatalan perjanjian HPL yang dianggap keliru.

Di sisi lain, Pemkot Bogor, yang diwakili oleh Alma Wiranta, menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang ini. Saksi-saksi tersebut adalah Supriyadi, pedagang Pasar TU, dan Banggua Togu Tambunan, warga sekitar, yang menyampaikan kemanfaatan yang diperoleh pasar setelah diambil alih oleh Pemkot.

Alma menegaskan bahwa pengelolaan oleh Pemkot telah memberikan dampak positif bagi pasar.

“Kami tidak ingin mengulangi perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Gugatan PT Galvindo secara substansi sama dengan gugatan sebelumnya, yang juga terkait klaim pengelolaan pasar ini,” ujar Alma.

Alma mengaku heran dengan tindakan PT Galvindo yang kini mempertanyakan keabsahan perjanjian HPL. Menurutnya, PT Galvindo sebelumnya mengelola pasar berdasarkan perjanjian tersebut dan menikmati manfaatnya, namun kini malah ingin membatalkan perjanjian itu.

Banggua Togu Tambunan, salah satu saksi dari pihak tergugat, menilai gugatan ini sebagai upaya yang membuang waktu. Ia mendukung penuh Pemkot Bogor untuk melanjutkan pengelolaan Pasar TU Kemang.

Menurutnya, sejak pengelolaan diambil alih oleh Pemkot, terdapat peningkatan yang signifikan di pasar tersebut, yang kini berpotensi menyumbang pada pendapatan daerah (PAD) jika dikelola oleh Perumda PPJ.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Bogor yang telah peduli terhadap keberlanjutan Pasar TU Kemang, karena bila dikelola oleh Pemkot melalui Perumda, potensi pemasukan untuk PAD sangat terbuka lebar,” ungkapnya.

Banggua juga menyarankan Pemkot untuk menggugat ganti rugi kepada PT Galvindo atas keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan pasar sejak 2007 hingga 2021.

Konflik ini masih bergulir di pengadilan, dengan kedua pihak mempertahankan argumen mereka. Sementara itu, warga berharap agar permasalahan ini segera menemukan titik terang demi keberlangsungan Pasar TU Kemang yang lebih baik di masa mendatang.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Lihat Komentar