RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini akan diselenggarakan pada Jumat, 01 November 2024, bertempat di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
- Lokasi: Depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor
- Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 – 09.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa beberapa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Lakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Dengan adanya layanan ini, warga Kota Bogor diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan praktis tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat.
Simak rasioo.id di Google News