RASIOO.id – Usai viral mobil angkutan umum perkotaan (angkot.red)yang menerobos dan menyeret traffic cone pembatas lajur jalan di Jalan Juanda Kota Bogor, hingga melawan arah, jajaran Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat dengan mengamankan sang sopir dan mobil angkotnya.
Sopir angkot tersebut pun diganjar sanksi tilang. Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 Juni 2023, sekitar pukul 03.55 WIB.
Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Pembunuhan Noven, Kapolresta Bogor Kota Terlihat Bingung
“Terlihat di CCTV (angkot.red) menabrak cone beserta talinya, sehingga rentetan dari cone itu tertarik,” ujar Bismo Teguh Prakoso saat menggelar rilis di Mapolresta Bogor Kota, Selasa sore,20 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Jajarannya pun langsung mengidentifikasi rekaman CCTV tersebut dan mengamankannya mobil angkot di Satlantas Polresta Bogor Kota. Atas tindakannya itu, sopir angkot diganjar tilang.
“Kendaraan kita amankan, ini hasil dari identifikasi kita, kemudian memanggil semua pihak, juga instansi terkait sehingga berhasil kita temukan pengemudinya dan kita tilang,” beber Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: Miliki Loyalitas Tinggi, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso Diganjar Penghargaan
Sopir angkot dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini kita tindaklanjuti dengan penilangan terhadap pengemudi,” tutup Bismo Teguh Prakoso.
Bunyi Pasal 287 Ayat (1):
Baca Juga: Tiba di Polresta Bogor Kota, Tukul SI Pembunuh Arya Saputra Tertunduk Lesu
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”














Komentar