Polemik Ponpes Al Zaytun Merembet Kasus TPPU, PPATK Telusuri 289 Rekening Mencurigakan Terkait Panji Gumilang

 

RASIOO.id – Polemik Pondok Pesantren yang diduga melakukan praktik ibadah melanggar syariat Islam kini bergeser ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memiliki 289 rekening yang transaksinya dicurigai. Dari jumlah rekening itu 256 di antaranya milik Panji Gumilang dengan enam nama berbeda, dan sisanya 33 rekening teafiliasi dengan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendalami transaksi di ratusan rekening tersebut.

“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah,” kata Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 5 Juli 2023.

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289,” ujar Mahfud lagi.

Baca Juga : Kisah Panji Gumilang, Bangun Al Zaytun dan Keterkaitannya dengan NII KW 9

Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami kemungkinan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang. Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, ratusan rekening sementara waktu dibekukan.

“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya,” kata Mahfud.

Menurut dia, PPATK sudah mengambil alih pendalaman terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan tersebut. “Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK. Sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” ucap Mahfud.

Sejalan dengan pendalaman PPATK terhadap transaksi di ratusan rekening Panji Gumilang, Bareskirm Polri juga telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang tersebut sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Penanganan kasus naik ke tahap penyidikan meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka. “Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama, sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Namun, Djuhandani mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun. “Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (*/kom)

Lihat Komentar