Dalam Sebulan Polres Bogor Tetapkan 32 Tersangka dari 26 Kasus Narkoba

RASIOO.idPolres Bogor menetapkan 32 tersangka dari 26 perkara kasus tindak pidana Narkotika di Kabupaten Bogor. Kasus sebanyak itu diungkap dalam kurun waktu satu bulan.

“17 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian, 3 perkara jenis ganja, dan 5 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis, serta, 1 perkara tindak pidana penyalahgunaan ketersediaan farmasi,” ungkap Kapolres Bogor, AKPB Rio Wahyu Anggoro, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juli : Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Polres Bogor Sita 278 Paket Sabu

Dari pengungkapan itu, Rio menjumlahkan ada sekitar 9.500 jiwa yang berhasil selamat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kegiatan dari operasi yang dilaksanakan satres narkoba polres bogor bisa menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa,” ujar AKPB Rio Wahyu Anggoro.

Lebih lanjut, kapolres mengatakan, sebanyak 32 tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian

“Dari 26 peristiwa kejadian ini, kita amankan 32 orang tersangka,” kata Kapolres.

Ia membeberkan, barang bukti yang berhasil disita yakni, sabu sebanyak 0,6 kilogram, ganja sebanyak 0,03 kilogram. Kemudian, tembakau sintesis sebanyak 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir dengan total Rp 2,5 miliyar.

“Kalau senilai dengan uang itu sekitar 2,5 miliyar tapi kita tidak melihat dari itu,” tutup Rio.

 

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar