Pemkab Bogor Beri “Jatah” Rp8 M ke PPK untuk Kebutuhan Pemilu 2024

 

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menganggarkan Rp200 juta untuk fasilitasi tiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 40 Kecamatan dari APBD Tahun 2023.

“Intinya adalah, kita ini terkendala masalah bantuan hibah ke KPU, kita sih inginnya berbentuk uang, tapi ga boleh. Akhirnya anggarannya dititip ke Kecamatan tapi diperuntukkan untuk PPK,” kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan Iwan, usai rapat dengan 40 camat dan PPK, Senin 31 Juli 2023.

Ia menyebut, dikumpulkannya 40 camat dengan PPK, untuk mengsinkronisasi keduanya dalam memfasilitasi kebutuhan PPK yang dianggarkan Rp8 miliar untuk 40 PPK itu.

“Ini sinkronisasi, jangan sampai anggaran Rp200 juta per PPK yang dialokasikan di Kecamatan peruntukannya beda dengan kepentingan PPK,” ujar dia.

Baca Juga : Simulasi Penanganan Logistik Pemilu di Bogor, Ketua KPU RI Ingatkan Ini ke Penyelenggara

Menurutnya, pengalokasian anggaran itu akan diberikan pada perubahan parsial APBD Kabupaten Bogor tahun 2023. Ia berharap dengan dibantunya fasilitasi itu, membuat PPK lebih gua dalam bekerja.

“Ini penguatan saja biar PPK tidak ngeluh, karena anggarannya ga ada. Ini udah ada, salah satunya untuk sosialisasi, penyewaan gedung, sarana prasarana laptop komputer. Mudah-mudahan cukup Rp200 juta,” tutup dia.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menyebut, pemberian anggaran melalui fasilitasi oleh pemda itu diperbolehkan berdasarkan aturan.

“Iya, jadi kalau di UU Nomor 7 tahun 2017 itu, tentang fasilitasi pemda, sehingga pemerintah fasilitasi terkait dengan pemilu. Nah dianggarkan lah untuk PPK, anggarnanya masuk ke pemerintah Kecamatan sebenernya, tetapi pemanfaatan anggaranya PPK,” papar dia.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar