RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Rakor untuk penyandingan perolehan suara PDIP di Dapil Banten II sebagaimana yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi Nomor: 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024.
Rapat koordinasi tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda membahas penyandingan data perolehan suara PDIP antara C. Hasil-DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR.
“Hari ini kita ada rakor penyandingan suara, adapun secara teknis dilakukan rekapitulasi dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Kabupaten,” tutur Dede Abdurosyid Anggota KPU Kabupaten Serang.
Kemudian, pihaknya melakukan penyandingan perolehan suara pada pemilu untuk DPR RI dapil Banten II di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Penyandingan pemilu kemarin untuk DPR RI Banten 2 di Kabupaten Serang ada 46 TPS dari 11 desa di 1 Kecamatan yaitu kecamatan Baros,” jelasnya.
Selanjutnya, Dede pun menyanggupi rekapitulasi penyandingan perolehan suara akan dapat diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan dengan pertimbangan karena hanya satu kecamatan.
“Penyandingan sampai rekap itu akan selesai dikarenakan pertimbangannya 1 kecamatan 46 tps, berbicara kotak suara dan pemilih sudah dikumpulkan di gudangnya karena udah selesai, tinggal penyandingan saja, terus direkap dari tingkat kecamatan, sampai tingkat kabupaten,” tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat atas hasil Pemilu 2024 DPR RI di Dapil Banten II. Dalam gugatannya, Demokrat menilai ada penggelembungan suara yang dilakukan pihak KPU terhadap suara PDIP dan berdampak pada perolehan kursi terakhir DPR RI di dapil itu.
Partai Demokrat menyebut penggelembungan suara untuk PDIP sebesar 1.774 suara sehingga suara PDIP yang ditetapkan KPU membengkak jadi 143.703 suara. Padahal, data C hasil yang dimiliki Partai Demokrat perolehan suara PDIP hanya 141.279 suara, sementara suara Partai Demokrat sebesar 142.279 suara. Penggelembungan suara itu berimbas pada perolehan kursi terakhir DPR RI di Dapil Banten II yang harusnya menjadi jatah Demokrat.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah, Partai Demokrat dengan bukti dan saksi yang dihadirkan berhasil meyakinkan Majelis Mahkamah Konstitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Walhasil, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II.
MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS, yang tersebar di Kota dan Kabupaten Serang, Banten.
Simak rasioo.id di Google News