RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang, Dede Abdurosyid, menyatakan bahwa PSU dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah, serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
“Seluruh proses mengacu pada regulasi yang berlaku untuk memastikan legalitas dan transparansi,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 7 Maret 2025.
Baca Juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Serang, Pengamat Soroti Kesiapan KPU dan Netralitas Pejabat
KPU Kabupaten Serang juga telah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilihan, pemangku kepentingan, serta pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak. Sosialisasi ini mencakup tahapan, jadwal, dan teknis pelaksanaan PSU guna memastikan seluruh pihak memahami prosedur yang berlaku.
“Kami mengedepankan prinsip partisipatif dan akuntabel sesuai mandat putusan MK,” tambahnya.
Dede menegaskan bahwa KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk menyelenggarakan PSU dengan lancar, aman, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Ini adalah upaya kami untuk menegakkan integritas hasil pemilihan dan memastikan hak konstitusional pemilih tetap terjamin,” tutupnya.
Pelaksanaan PSU ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Serang.
Simak rasioo.id di Google News