RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang setelah menemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Putusan ini diambil karena adanya keterlibatan kepala desa serta seorang menteri Kabinet Indonesia Maju yang istrinya turut menjadi peserta Pilkada.
PSU Pilkada Serang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, dengan KPU Serang diberi waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan untuk menyelenggarakannya.
Pengamat politik Ocit Abdurrosyid Siddiq menilai KPU harus memperkuat tiga aspek utama dalam PSU ini: regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan logistik.
“KPU harus konsisten pada aturan dan tidak boleh terpengaruh tekanan dari pihak berkepentingan,” ujar Ocit, Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas), Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Juga: Aktivis Pemuda Soroti Putusan MK yang Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang
Menurutnya, regulasi harus tetap mengacu pada aturan Pilkada serentak sebelumnya tanpa ada perubahan mendadak yang bisa membuka celah pelanggaran.
“Penyimpangan seperti suap atau intervensi dari peserta Pilkada hanya akan memperburuk kondisi,” tegasnya.
Ocit juga menyoroti pentingnya rekrutmen penyelenggara ad hoc di tingkat TPS, PPS, dan PPK yang profesional.
“Mereka adalah ujung tombak pemilu, mulai dari penghitungan suara hingga penetapan hasil. Logistik seperti surat suara, tinta, dan sarana TPS harus dipastikan siap agar tidak ada kendala saat pencoblosan,” paparnya.
Netralitas Pejabat Jadi Sorotan
Selain kesiapan teknis, Ocit mengingatkan pentingnya netralitas pejabat dalam PSU Pilkada Serang ini.
“Kepala desa, menteri, aparat pemerintah, dan penegak hukum tidak boleh lagi terlibat dalam politik praktis. Pemilihan harus berjalan jujur dan adil,” tegasnya.
Ia berharap KPU dan Bawaslu bekerja profesional dalam mengawal PSU ini agar tidak terjadi kecurangan yang mencoreng demokrasi.
“PSU ini momentum memperbaiki proses demokrasi. Jangan sampai ulah segelintir pihak kembali mencederainya,” pungkasnya.
Putusan MK ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa Pilkada harus berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari intervensi.
Simak rasioo.id di Google News