RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Asmawi, dalam keterangan telepon kepada wartawan.
Asmawi menjelaskan bahwa sejumlah langkah strategis telah diambil untuk memastikan PSU berjalan lancar. Salah satu upaya utama adalah menggelar rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan dan pemerintah daerah guna membahas rencana anggaran serta teknis pelaksanaan PSU.
“Kami telah berkoordinasi intensif dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait prosedur hingga mekanisme pemungutan suara ulang,” ujar Asmawi.
KPU Kabupaten Serang juga mengaktifkan kembali struktur penyelenggara pemilu di tingkat daerah, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sosialisasi PSU akan dilakukan secara masif dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan jajaran adhoc.
“Kami akan mulai menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada masyarakat di semua tingkatan, yang rencananya berlangsung pada 19 April 2025,” tambah Asmawi.
Lebih lanjut, Asmawi menegaskan bahwa pelaksanaan PSU sepenuhnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga memastikan tidak ada tahapan kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, tidak ada agenda kampanye. Kami hanya fokus pada teknis pemungutan suara ulang sesuai keputusan hukum yang berlaku,” kata Asmawi.
KPU Kabupaten Serang optimis bahwa PSU akan berlangsung secara transparan dan partisipatif. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari KPU setempat agar memperoleh data yang akurat terkait tahapan dan pelaksanaan PSU.
Dengan persiapan matang dan koordinasi yang solid, KPU Kabupaten Serang berharap PSU berjalan sesuai prinsip demokrasi dan menjamin hak pilih masyarakat secara adil dan jujur.
Simak rasioo.id di Google News