RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Keputusan ini diambil menyusul adanya intervensi dari Menteri Desa dan Daerah Tertinggal (Mendes) yang diduga mendukung istrinya dalam kontestasi tersebut.
Direktur LSM Suara Rakyat Indonesia (Surindo), Lukman Hakim, mengapresiasi langkah MK namun menyoroti penyebab di balik PSU yang dinilainya merugikan keuangan daerah.
“Keterlibatan Mendes dalam intervensi masif, termasuk melibatkan seluruh kepala desa, telah merusak netralitas dan memaksa negara menganggarkan Rp50,67 miliar untuk PSU,” ujar Lukman pada Rabu, 12 Maret 2025.
Lukman menilai, meskipun MK telah bertindak sesuai prinsip hukum demi menjaga keadilan demokrasi, pelanggaran sistematis yang terjadi menambah beban anggaran daerah.
Ia juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan netralitas aparatur desa dalam PSU mendatang.
“PSU sebelumnya diwarnai kecurangan terstruktur. KPU dan Bawaslu harus menjamin kepala desa tidak lagi dipaksa berpihak,” tegasnya.
Selain itu, Surindo mempertanyakan lonjakan anggaran yang dialokasikan untuk PSU. Semula, KPU Kabupaten Serang mengajukan Rp38 miliar, namun total anggaran kini membengkak menjadi Rp50,67 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Serang, Sarudin, mengonfirmasi bahwa anggaran PSU telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Anggaran ini sudah disepakati bersama setelah koordinasi intensif dengan pihak terkait,” jelas Sarudin.
Lukman Hakim mengingatkan bahwa keputusan MK ini mencerminkan kerentanan demokrasi lokal terhadap intervensi elit nasional.
“Jika tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku intervensi, siklus pelanggaran serupa berpotensi terulang dalam pilkada mendatang,” pungkasnya.
Berikut rincian anggaran PSU Kabupaten Serang:
- KPU Serang: Rp38 miliar (penyediaan logistik, honor petugas, dan sosialisasi)
- Bawaslu Serang: Rp9,9 miliar (pengawasan proses)
- Unsur keamanan (TNI/Polri): Rp1,83 miliar (pengamanan di tiga Polres dan dua Kodim)
Simak rasioo.id di Google News