RASIOO.id – Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Serang, Engkos Kosasih, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk merapatkan barisan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Instruksi ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
MK melalui putusan Nomor 123/PHP.BUP-XIX/2024 menyatakan bahwa Pilkada Serang 2024 diwarnai pelanggaran sistematis, seperti manipulasi data pemilih, intimidasi, dan ketidakakuratan rekapitulasi suara di sejumlah kecamatan.
Hakim Konstitusi menilai pelanggaran tersebut berdampak signifikan pada hasil akhir pemilihan, sehingga PSU menjadi langkah korektif untuk menjaga integritas demokrasi.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT), memperketat pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS), serta melibatkan pihak keamanan dan pengawas independen guna mencegah pengulangan pelanggaran.
Engkos Kosasih menyatakan bahwa Bapera Kabupaten Serang akan mengikuti arahan Ketua DPD Bapera Provinsi Banten terkait arah dukungan dalam PSU mendatang.
Ia juga menegaskan kesiapan Bapera untuk memperkuat konsolidasi di semua tingkatan, mulai dari desa hingga kabupaten.
“Kami akan merapatkan kembali barisan agar dapat berjuang secara maksimal memastikan suara rakyat terdengar tanpa distorsi,” ujar Engkos pada Selasa, 25 Februari 2025.
Putusan MK ini menuai beragam respons dari masyarakat dan partai politik. Beberapa kelompok masyarakat sipil menyambut baik keputusan tersebut, menganggapnya sebagai kemenangan bagi demokrasi.
Namun, ada pula pihak yang mengingatkan agar PSU dikawal secara ketat untuk menghindari potensi polarisasi baru.
Sebagai organisasi yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Serang 2024, Bapera berkomitmen memperkuat basis relawan dan menyosialisasikan mekanisme PSU kepada pemilih.
“Kami tidak ingin ada lagi keraguan publik terhadap proses demokrasi. PSU harus menjadi solusi, bukan masalah baru,” pungkas Engkos.
Dengan tenggat waktu 60 hari, semua pihak kini berpacu mempersiapkan tahapan PSU, mulai dari verifikasi pemilih hingga penetapan jadwal kampanye ulang.
Hasil PSU nantinya diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses elektoral di Kabupaten Serang.
Simak rasioo.id di Google News