RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Serang kini dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C melalui layanan Mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Serang.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Pada Selasa, 19 November 2024, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini melibatkan beberapa langkah:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan bagi Warga
Dengan layanan ini, warga Kabupaten Serang dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih cepat dan nyaman.
Polres Serang juga mengingatkan bahwa jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satuan Lalu Lintas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar