RASIOO.id – Warga Kota Serang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota.
Layanan ini akan hadir pada Selasa, 19 November 2024, di dua lokasi, yaitu Taman Krakatau di Kramatwatu dan di depan Mall Ramayana. Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan dan Proses Perpanjangan
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat diminta membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Proses perpanjangan SIM mencakup beberapa tahapan:
- Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah semua tahapan selesai, pemohon hanya perlu menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan dan Efisiensi bagi Warga
Polresta Serang Kota berharap layanan SIM Keliling ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Dengan hadirnya layanan ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar