RASIOO.id – Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi setelah kedapatan membawa 1.110 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
MS diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan pasar yang melihat seorang pria marah-marah di sekitar lokasi.
Polisi bersama petugas keamanan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MS. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya, polisi menemukan ribuan butir obat keras.
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, mengatakan barang bukti yang ditemukan terdiri dari satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.
MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul obat tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Pelanggaran pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan generasi muda, tidak membeli, menyimpan, maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan karena dapat membahayakan kesehatan sekaligus berujung pada proses pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko.
Polisi memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.












Komentar