RASIOO.id – Guna mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 15 November 2024.
Program ini diadakan di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Lokasi dan Waktu Layanan:
- Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
- Jam Layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM: Pemohon yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Setelah itu, kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon kemudian mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Proses identifikasi dilakukan, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah proses selesai, pemohon dapat menunggu hingga SIM yang baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Serang juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Satlantas Polres Serang.
Warga diimbau untuk selalu memantau informasi terkini agar tidak terlewat kesempatan ini.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar