RASIOO.id – Untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 15 November 2024.
Program ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis tanpa perlu datang ke kantor Satlantas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM: Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
- Kunjungi loket pelayanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar