Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 12 Maret 2025

RASIOO.id – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di Modern Cikande mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Program ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM secara efisien tanpa mengharuskan masyarakat mendatangi kantor Polres.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, perpanjangan tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Tahapan Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling

  1. Persiapan Dokumen
    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
    • Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
  2. Proses Administrasi
    • Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
    • Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, kemudian menyerahkannya kepada petugas.
  3. Proses Identifikasi
    • Pengambilan sidik jari.
    • Foto dan tanda tangan digital.
  4. Pencetakan SIM
    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih aktif.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Surat Keterangan Psikologi.

Dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di lokasi strategis seperti Modern Cikande, Polres Serang berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.

Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean serta memberikan kenyamanan bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Polres.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar