RASIOO.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Polres Serang Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan Ramadhan 1446 H.
Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan akses yang lebih mudah bagi warga Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 12 Maret 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berikut:
- Depan Mall Ramayana – Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen – Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat.
Proses dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diwajibkan mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Tahapan perpanjangan SIM meliputi:
- Proses Administrasi: Pemohon membayar biaya administrasi dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Proses Identifikasi: Pemohon melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM: Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu langkah Polres Serang Kota untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi mereka.
Simak rasioo.id di Google News