Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pengawasan PSU Pilbup Serang

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang di Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan KM.2, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu, 16 April 2025.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang memerintahkan pelaksanaan PSU untuk memastikan integritas hasil Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PSU.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan pemungutan suara ulang berjalan sesuai hukum, adil, dan bebas dari pelanggaran. Partisipasi aktif semua pihak sangat diperlukan,” ujar Furqon.

Baca Juga: KPU Sebut Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang Tanpa Kampanye

Ia menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menciptakan pemilu yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Masyarakat harus yakin bahwa suara mereka akan menentukan masa depan Kabupaten Serang tanpa intervensi,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber kegiatan, Rohimah, menekankan pentingnya kedewasaan berdemokrasi di tengah dinamika politik yang terjadi.

“Saat ini sudah ada 5 hingga 7 daerah lain yang juga menghadapi gugatan PSU di MK. Kabupaten Serang harus mengambil pelajaran dari hal ini, agar ke depan lebih dewasa dalam berpolitik, terutama para pasangan calon,” ungkapnya.

PSU dijadwalkan akan berlangsung pada 19 April 2025. Bawaslu Kabupaten Serang mengimbau seluruh pihak menjaga netralitas serta menghindari praktik politik uang dan intimidasi selama masa persiapan hingga hari pelaksanaan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Jangan Lewatkan

Lihat Komentar