RASIOO.id – Ratusan buruh PT Gabri Indo Italy menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik yang berlokasi di Jalan Padjajaran No. 1, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/4/2025). Aksi ini dipicu oleh belum dibayarkannya upah serta iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Aksi yang dipimpin Ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN) PT Gabri Indo Italy, Anik Rubiyatun, dimulai sejak pagi hari. Ia menyebut bahwa para buruh telah kehilangan akses masuk ke dalam pabrik sejak 9 April 2025.
“Pintu gerbang digembok dari dalam secara tiba-tiba. Sejak itu kami berupaya mencari kejelasan, tapi tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan. Bahkan gaji bulan Maret pun belum kami terima,” ujar Anik.
Perusahaan yang berdiri sejak Agustus 2009 ini mempekerjakan sekitar 390 karyawan tetap dan memproduksi pakaian jadi bermerek “Freddy” untuk pasar ekspor. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan dinilai telah melanggar berbagai hak normatif pekerja.
Menurut Anik, gaji bulanan sebesar Rp4.362.000 per orang belum dibayarkan untuk bulan Maret 2025. Lebih jauh, sejak tahun 2021, perusahaan disebut membayar upah di bawah UMK terbaru dan tetap mengacu pada UMK lama. Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dilaporkan belum dibayarkan selama 29 bulan sejak November 2022, meski upah pekerja tetap dipotong tiap bulan.
“Akibatnya, kepesertaan BPJS Kesehatan kami dinonaktifkan sejak April 2025. Ini sangat merugikan kami,” tegasnya.
Puncaknya, pada 8 April 2025, Ketua Serikat Buruh menerima pesan WhatsApp dari pihak HRD yang menyatakan bahwa perusahaan akan berhenti beroperasi mulai 9 April. Namun, tidak ada surat resmi, perundingan, atau pemberitahuan kepada instansi terkait.
Ini merupakan penutupan mendadak kedua dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya pabrik juga ditutup secara sepihak pada 6 Februari 2025.
Tindakan perusahaan ini diduga melanggar Pasal 148 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan pemberitahuan tertulis paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan lock out. Selain itu, keterlambatan penyetoran iuran BPJS juga bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Serikat Buruh Nusantara menyatakan telah mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan pada 9 April 2025. Hingga kini, surat pengaduan masih dalam proses disposisi. Dinas dijadwalkan menggelar audiensi dengan perwakilan buruh pada Kamis, 17 April pukul 10.00 WIB. Selain itu, buruh juga berencana menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Bupati Tangerang.
“Harapan kami, pihak perusahaan segera memberikan hak-hak kami. Jangan main kabur begitu saja tanpa kabar. Kami hanya menuntut keadilan,” ujar Anik.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan lima tuntutan utama:
- Pembayaran kekurangan upah sesuai UMK Kabupaten Tangerang berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 dan pemenuhan hak normatif lainnya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada 18 pekerja yang belum menerimanya.
Pelunasan tunggakan dan pendaftaran penuh pekerja dalam program BPJS.
Pernyataan resmi perusahaan terkait penutupan, serta jaminan kelanjutan hubungan kerja.
Tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap pelanggaran hukum perusahaan.
Aksi ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral para buruh terhadap sesama pekerja yang hak-haknya terus diabaikan.
Simak rasioo.id di Google News
Well-written and informative. I appreciate the depth of your analysis.
Very informative post, thank you for sharing!