Bupati Bogor Rudy Susmanto Tarik Seluruh Kewenangan Izin Dinas Terkait Efek Banyaknya Alih Fungsi Lahan

RASIOO.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto membuat peraturan bupati (Perbup) soal penarikan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeluarkan izin.

Rudy menyampaikan, seluruh izin yang mulanya cukup diizinkan oleh kepala SKPD, kini harus atas kesepakatan dan kebijakan kepala daerah.

“Hari ini saya mengeluarkan peraturan Bupati yang baru. Hari ini kita tandatangani yaitu menarik seluruh proses perizinan, dikembalikan ke kepala daerah, Perizinan, pendeklarasian tugas daerah masing-masing SKPD kami tarik kembali,” kata Rudy, Selasa 4 Maret 2025.

Rudy menjelaskan, pengeluaran kebijakan pencabutan izin dari SKPD itu dilakukan lantaran tidak sedikit izin yang dikeluarkan SKPD namun merusak lingkungan.

“Supaya saat mereka mengeluarkan kebijakan tuntas penanganan banjir kita akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin yang ada di kabupaten bogor selama kepentingannya jelas dan keduanya tidak mengganggu, merusak lingkungan kita pasti support kita pasti dukung ,” jelas dia.

Ia mengaku, akan melakukan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan namun merusak lingkungan, salah satunya yakni wisata milik BUMD Provinsi Jawa Barat PT Jaswita dan sekitar sungai Cijayanti.

“Wajib dievaluasi seperti salah satunya yang kita kunjungi di titik keempat cijayanti, ya kalau kita melihat dari bentuk sungai lalu ada tebing lalu ada rumah warga tebing itu kan buatan untuk melindungi salah satu komplek lalu yang tidak tebing itu air akan masuk pemukiman warga,” kata dia.

“Walaupun memang penyelesaian banjirnya kita selesaikan dulu yaitu tidak menyinggung siapapun yaitu normalisasi di hilirnya di daerah cikeas,” lanjutnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar