RASIOO.id –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diselenggarakan serentak pada hari yang sama dengan pemilu nasional. Pemilu presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sebelum pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan.
Mahkamah menyatakan pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai memaksa semua pemungutan suara digelar serentak dalam satu hari.
Putusan ini dikabulkan sebagian sesuai permohonan Perludem yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. Dengan putusan tersebut, jadwal pemilu DPRD yang semula direncanakan serentak nasional pada November 2029 berpotensi dijadwalkan ulang untuk mematuhi ketentuan jeda 2–2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD hasil Pemilu 2029.
Simak rasioo.id di Google News