RASIOO.id – Harapan Usep Syaefulloh untuk kembali duduk di kursi DPRD Kabupaten Bogor kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonannya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
MK menolak uji materi terhadap Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Usep (mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2019–2024) bersama Deva Syafa Syaefulloh.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa kewenangan penentuan kursi tiap daerah pemilihan (dapil) DPRD sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi bukan hanya berdasarkan prinsip jumlah minimum dan maksimum, tetapi juga mempertimbangkan asas rasionalitas sesuai dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Penentuan ini diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengacu pada prinsip yang telah diatur undang-undang.
“Penentuan kursi tiap dapil harus rasional dan memenuhi prinsip penyusunan dapil, sedangkan rincian teknis diserahkan kepada KPU melalui Peraturan KPU,” kata Saldi Isra.
Baca Juga: Minta Tambah Alokasi Kursi, Anggota DPRD Bogor Usep Saefulloh Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Khusus untuk Dapil Bogor 4, yang mengalami pengurangan dari sembilan menjadi tujuh kursi akibat rencana pemekaran wilayah, MK menegaskan bahwa perubahan alokasi kursi seperti ini sepenuhnya adalah kewenangan KPU.
MK menyatakan bahwa UU Pemilu hanya mengatur batasan umum jumlah kursi di setiap dapil, sedangkan perincian detail, seperti jumlah kursi per dapil, merupakan wewenang penuh penyelenggara pemilu.
Saldi juga menggarisbawahi bahwa jika MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk mengubah makna ketentuan norma tersebut, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam tahapan pemilu dan mengancam stabilitas hukum pemilu.
“Alokasi kursi di dapil sudah ditentukan sebelum hasil pemilu diumumkan. Mengubah ketentuan saat ini justru akan memicu ketidakpastian hukum dan membahayakan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilu,” tambah Saldi.
Menciptakan Ketidakpastian