Mimpi Usep Syaefulloh Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor “Lagi” Kandas di MK

Pada sidang pendahuluan, para pemohon menilai bahwa Pasal 191 ayat (1) dan (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait prinsip proporsionalitas dan kesetaraan nilai suara.

Mereka berargumen bahwa jumlah kursi seharusnya memperhitungkan keseimbangan antara jumlah kursi dengan suara pemilih. Selain itu, mereka meminta agar jumlah kursi di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta, seperti Kabupaten Bogor, ditetapkan paling sedikit 65 kursi.

Namun, MK menilai bahwa membandingkan jumlah kursi DPRD provinsi dengan kabupaten/kota adalah hal yang tidak tepat. Menurut MK, perbandingan kursi harus dilakukan dengan kabupaten/kota yang memiliki karakteristik serupa, bukan dengan provinsi.

Singkatnya, Saldi menyebutkan bahwa alokasi jumlah kursi Dapil Bogor 4 telah ditetapkan sebelum hasil Pmeilu 2024 diketahui oleh peserta pemilu.

Apabila Mahkamah memenuhi keinginan para Pemohn untuk pemaknaan baru terhadap ketentuan norma yang diujikan Pemohon berarti Mahkamah menciptakan ketidakpastian tahapan dalan penyelenggaraan pemilu yang menciptakan ketidakpastian hukum pemilu dan mengancam prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Dengan demikian atas norma a quo yang mengatur alokasi jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalikan para Pemohon. Sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sebut Saldi dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Saat Sidang Pendahuluan yang digelar pada Senin (2/9/2024) lalu, para Pemohon menyatakan pasal yang diujikan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut para Pemohon, prinsip proporsionalitas dapat dimaknai dalam mengalokasikan jumlah kursi yang termuat pada norma tersebut harus memperhatikan keberimbangan jumlah kursi dengan jumlah suara, sehingga akan terwujud prinsip kesetaraan nilai suara atau harga satu kursi antarkabupaten/kota.

Selain itu, para Pemohon berpendapat dalam menentukan jumlah kursi penting memperhatikan prinsip kohesivitas, yakni kesetaraan antardaerah yang memiliki karakteristik serupa, baik aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Sehingga dalam pandangan Pemohon ketentuan pasal tersebut, tidak mendasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, dan prinsip proporsionalitas, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional secara langsung terhadap Pemohon I.

Sementara itu, sambung Ikhwan, Pemohon II sebagai ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota DPRD sesuai Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor dalam Pemilu Tahun 2024.

Namun Pemohon II tidak dapat ditetapkan menjadi anggota DPRD terpilih dari Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan 2 untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode 2024 – 2029. Padahal suara Partai Gerindra Daerah Pemilihan 2 untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode 2024 – 2029 mencapai 23.716 suara.

Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi“ bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 65 (enam puluh lima) kursi.”.

Mahkamah juga dimohonkan agar menyatakan ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi“ bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai “Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi”. (*)

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar