RASIOO.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dindin Abdullah Ghozali, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memperjuangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Komisi I.
Kedua raperda tersebut mencakup Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Pengelolaan Posyandu.
Dindin mengungkapkan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah menjadi prioritas karena Jawa Barat saat ini menghadapi darurat sampah. Pengelolaan sampah diusulkan agar dikelola dari tingkat desa, terutama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Jika pengelolaan sampah dapat dilakukan dari tingkat desa, konsentrasi sampah di satu lokasi besar bisa dihindari. Hal ini juga dapat mendatangkan manfaat ekonomi bagi desa karena sampah dapat diolah menjadi barang bernilai ekonomis serta mendorong aktivitas ekonomi melalui unit usaha pengelolaan sampah BUMDes,” jelas Dindin yang merupakan anggota Fraksi PKB tersebut, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dengan adanya unit usaha pengelolaan sampah di desa, Dindin berharap desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan Posyandu diusulkan untuk meningkatkan layanan kesehatan yang bersifat preventif dan promotif bagi masyarakat. Menurut Dindin, pengelolaan posyandu yang lebih optimal dapat mencegah berbagai penyakit berat seperti TBC dan stunting pada anak-anak.
Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengembangkan fasilitas posyandu dan memberikan insentif layak bagi para kader posyandu.
“Contohnya di Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, dimana posyandu masih dilakukan di rumah-rumah RT karena terbatasnya lahan. Seharusnya posyandu memiliki fasilitas khusus mengingat pentingnya layanan kesehatan ini,” ujar Dindin.
Dindin berharap kedua raperda tersebut segera disahkan dan mampu menjadi solusi bagi masalah sampah dan peningkatan layanan posyandu di Jawa Barat.