RASIOO.id – Polres Bogor berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan berinisial UN di tempat kerjanya PT Tirta Fresindo Jaya Ciherang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu malam, 30 Oktober 2024.
Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara menjelaskan, UN ditangkap karena ketahuan mencabuli anak tirinya pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 02:30 WIB di rumahnya di Kecamatan Caringin.
AKP Teguh Kumara menyebutkan, UN diketahui sudah melakukan persetubusan dengan anak tirinya yang masih 15 tahun itu, tidak hanya sekali. Perbuatan pelaku lakukan dengan cara mengancam anak tirinya.
“Lebih dari 1 kali dengan cara dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakannya,” kata AKP Teguh Kumara, Kamis 31 Oktober 2024.
UN mengancam akan melaporkan perbuatan persetubuhan itu kepada sang ibu jika dia menolak ajakan keji tersebut.
“Ayah tirinya (mengancam) akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain,” kata dia.
Kasus itu terungkap saat penyidik melakukan profilling dan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut. Pasalnya, ibu kandung korban, FH telah mengetahui kasus itu dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Dasar tindakan dimana adanya laporan polisi dari pihak Ibu Kandung korban, FH pada tanggal 12 Oktober 2024,” jelas dia.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak rasioo.id di Google News