RASIOO.id – Calon Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan mencabut gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa ditemani wakilnya, Musyafaur Rahman alias Kang Mus.
Bayu mengklaim, pencabutan gugatan tersebut dilakukan untuk kebaikan Kabupaten Bogor ke depan di bawah pimpinan rivalnya, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi.
“Untuk Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi, insya allah besok kita akan mencabut gugatan kita,” kata Bayu, Jumat 3 Januari 2025.
Baca Juga: Hasil Pilkada Bogor 2024, Bayu-Musya Ungguli Rudy-Ade di TPS Masing-Masing
Bayu menjelaskan, pencabutan itu telah disepakati oleh pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor dan paslon nomor urut 1 Rudy-Ade.
“Semoga untuk program – program selanjutnya Bogor bisa lebih maju lagi ke depan,” jelas dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor terpilih, Ade Ruhandi menyampaikan, gugatan yang dilakukan oleh paslon yang diusung oleh partai PDI-P itu termasuk perintah dari undang-undang.
“Dari sebuah perjalanan itu kami ingin menatap ke depan Kabupaten Bogor yang lebih baik,” ungkap Jaro Ade.
Selain itu, Jaro Ade, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang telah membantu menyukseskan pesta demokrasi.
Begitupun, juga mengajak kepada seluruh pihak untuk saling merangkul untuk membangun Kabupaten Bogor menjadi lebih baik.
“Mari bersama sama bahu membahu saling merangkul sesuai arahan nya beliau kita untuk membangun kabupaten Bogor bersama sama,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News