RASIOO.id – Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 Musyafaur Rahman alias Kang Mus, menegaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pencabutan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilakukan Cabup Bayu Syahjohan.
“Terkait dengan pencabutan laporan di Mahkamah Konstitusi yang terjadi di Kabupaten Bogor saya Kang Mus menyatakan bahwa saya tidak dilibatkan dalam mengambil keputusannya,” kata Kang Mus, Jumat 03 Januari 2024.
Baca Juga: Bayu Syahjohan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada ke MK, Kang Mus Absen
Kang Mus hanya diberitahu bahwa pencabutan gugatan itu sudah disepakati oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor saat bertemu dengan paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto – Ade Ruhandi.
“Tadi malam saya hanya diberitahu bahwa itu sudah menjadi keputusan yang diambil oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor dalam pertemuan mereka dengan Pak Rudy dan Pak Jaro Ade,” kata dia.
Ia menegaskan, akan keluar dari kesepakatan-kesepakatan antara Rudy-Ade dan Bayu Syahjohan. Kang mus mengaku akan tetap mengawal proses hukum pada Sengketa Pilkada 2024 bersama masyarakat.
“Saya akan tetap berada berdiri di garis keluar bersama-sama masyarakat Kabupaten Bogor untuk mencoba mengkritisi supaya ke depan Kabupaten Bogor tetap seperti yang kita inginkan, kita cita-citakan, tetap seperti yang diinginkan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. Tanpa ada pembangunan yang tersendat seperti tahun lalu lalu,” papar dia.
Sehingga, kata dia, laporan MK akan terus berjalan sebagai langkah pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Bogor soal pelanggaran-pelanggaran yang tak semestinya dilakukan.
“Sehingga keputusan saya ke depan harusnya laporan MK jalan terus karna ini pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Tapi karna ini sudah menjadi keputusan struktural partai saya Kang Mus tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan juga tidak dilibatkan dalam proses menuju pengambilan keputusan tersebut,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News