RASIOO.id – Perselisihan terkait pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara pihak investor dan koordinator lapangan, Kawitan Budi Santoso, semakin memanas. Pihak investor melalui kuasa hukumnya, Agus Murianto, menyatakan siap mengambil langkah hukum berupa laporan pidana atas dugaan penggelapan serta gugatan balik secara perdata dengan tuntutan immateriil sebesar Rp1.
Agus yang juga Ketua DPC Peradi SAI Bekasi Raya mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menilai adanya pernyataan yang memutarbalikkan fakta terkait operasional dan pengelolaan keuangan empat dapur MBG, yakni La Isola, BNR, Ciomas, dan Safira.
Menurut Agus, seluruh modal, peralatan dapur hingga sumber daya manusia (SDM) dalam empat dapur tersebut berasal dari investor bernama Sinta. Sementara Budi disebut berstatus sebagai karyawan yang ditugaskan menangani koordinasi eksternal, seperti dengan BUMDes, kelurahan hingga yayasan.
“Perjanjian itu istilahnya kita sebagai investor. Empat dapur ini modalnya 100 persen dari Bu Sinta, termasuk peralatan dan SDM. Budi ini pekerja. Ini kasusnya nominal mau dicaplok. Dalam hukum pidana, ini namanya penggelapan,” ujar Agus, Jumat, 25 September 2026.
Agus juga menyinggung somasi terkait pinjaman uang sebesar Rp85 juta serta pengembalian dana sewa dapur yang disebut langsung ditransfer Budi setelah menerima teguran hukum. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu dasar pihak investor menilai Budi memiliki hubungan kerja sebagai karyawan dalam pengelolaan dapur MBG.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan pihak Budi, Agus menyatakan pihak investor siap menghadapi proses hukum dan menyiapkan gugatan balik. Ia juga menyebut pihaknya tidak membuka opsi damai melalui mediasi di pengadilan.
“Kalau dia gugat Rp2,1 M, silakan. Pengadilan harus membuktikan. Kami akan gugat balik untuk harga dirinya Budi dengan angka fantastis Rp1! Kami satu kata, salam satu nyali, wani, tidak akan mundur dan tidak ada damai,” tuturnya.
Pihak investor juga membantah tudingan adanya monopoli dan mark-up anggaran operasional. Pihak HRD, Lili, bersama kuasa hukum menyatakan pembelanjaan dan keuangan sejak awal berada di tangan Budi.
Selain itu, Dapur Safira disebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak investor menyatakan tidak ditemukan masalah dalam pemeriksaan tersebut. Mereka juga membantah adanya pengurangan porsi makanan bagi penerima manfaat dan menyebut kualitas serta jumlah makanan tetap sesuai standar untuk sekitar 5.000 penerima.













Komentar