RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024. Proses ini diatur sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) Bawaslu RI No. 301 tentang rekrutmen PTPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan pendaftaran telah diatur dengan jelas dalam juknis tersebut.
“Untuk proses dan mekanisme pendaftaran PTPS, semuanya sudah diatur sesuai juknis dari Bawaslu RI No. 301. Baik itu prosedurnya maupun syarat-syaratnya, semua sudah lengkap diatur,” ujarnya pada Minggu, 15 September 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Serang membutuhkan sekitar 2.330 orang dari masyarakat untuk mengisi posisi PTPS yang tersebar di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami membutuhkan sekitar 2.330 pendaftar untuk mengisi posisi PTPS yang dibutuhkan,” tambah Furqon.
Furqon juga menyatakan bahwa antusiasme masyarakat Kabupaten Serang untuk mendaftar sebagai pengawas sangat tinggi. “Sejak hari pertama pendaftaran, masyarakat menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Hampir semua kecamatan dan desa di Kabupaten Serang sudah banyak yang mendaftar,” tutupnya.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan transparan dan adil melalui pengawasan di setiap TPS.
Simak rasioo.id di Google News