RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 pada 12-28 September 2024. Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, mengungkapkan bahwa total pengawas TPS yang dibutuhkan mencapai 2.706 orang.
“Dibutuhkan sebanyak 2.706 pengawas TPS di Kota Tangerang,” ujar Komarulloh pada Jumat, 13 September 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Temukan Indikasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024
Rekrutmen ini merujuk pada Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 September 2024.
“Sesuai dengan keputusan tersebut, pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024,” jelas Komarulloh.
Ia menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi pengawas TPS antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon pengawas harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dalam proses rekrutmen ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bertugas membentuk panitia rekrutmen PTPS.
“Panwascam dapat menugaskan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran,” kata Komarulloh.
Sesuai regulasi, kewenangan membentuk pengawas TPS ada di tingkat kecamatan, namun penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran dapat didelegasikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Proses rekrutmen ini meliputi pendaftaran dan penerimaan berkas dari 12 hingga 28 September, pemeriksaan kelengkapan berkas pada periode yang sama, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024, dan tanggapan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024. Selanjutnya, tes wawancara akan digelar pada 12-22 Oktober 2024, dengan pengumuman calon terpilih pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024,” terang Komarulloh.
Ia menekankan pentingnya peran pengawas TPS dalam mengawasi jalannya persiapan TPS, proses pemungutan suara, hingga perhitungan suara.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif agar Pilkada sukses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkas Komarulloh.
Simak rasioo.id di Google News