RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 12, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Minggu, 1 Desember 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyusul dugaan penutupan TPS sebelum waktu yang ditentukan saat pemungutan suara Pilkada serentak sebelumnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, menjelaskan bahwa rekomendasi PSL diberikan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur.
“Ada dugaan penutupan TPS sebelum waktunya, oleh sebab itu kami Bawaslu Kota Tangerang bersama Panwascam Benda merekomendasikan untuk dilakukan PSL. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang belum mencoblos tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Komarulloh.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benda menerima surat balasan dari Bawaslu Kota Tangerang terkait penjelasan atas rekomendasi tersebut.
Surat dengan nomor 033/PL.02-SD/367104/2024 ini mengacu pada hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Benda.
Ahmad Bahroin, mantan Ketua PPK Benda 2024, menilai bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena TPS 12 membuka pemungutan suara lebih awal dari waktu yang seharusnya.
“PPS dan KPPS membuka TPS sekitar pukul 06.30 pagi. Walaupun dibuka lebih awal, TPS seharusnya tetap tutup pada pukul 13.00 sesuai aturan. Penutupan lebih awal adalah pelanggaran prosedural,” jelas pria yang akrab disapa Baim.
Dalam Pilkada serentak ini, TPS 12 memiliki total 512 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, terdapat 168 pemilih yang belum menggunakan hak suara mereka hingga pemungutan awal selesai.
Oleh karena itu, PSL diadakan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum mencoblos.
Proses pemungutan suara di TPS 12 hari ini telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah diplenokan di tingkat PPK. PSL diharapkan menjadi langkah korektif untuk memastikan kelancaran dan integritas Pilkada serentak 2024 di Kota Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar