RASIOO.id – Saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menolak menandatangani formulir C1 plano hasil rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU Kota Tangerang.
Mereka mengklaim adanya indikasi pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan oknum ‘partai coklat’, pembagian sembako, dan penyalahgunaan aparat pemerintah.
Supardi, salah satu saksi tim pasangan Airin-Ade, menegaskan bahwa dugaan tersebut telah disampaikan secara gamblang oleh para saksi di tingkat kecamatan.
“Sesuai dengan laporan saksi di kecamatan, indikasi ini cukup jelas. Kami tidak menandatangani C1 plano karena keberatan atas temuan di lapangan,” ujar Supardi saat ditemui, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: PDI-P Soroti Anomali Perolehan Suara Pilkada Banten 2024, Diduga Ada Intervensi
Dugaan Pelanggaran di Lapangan
Supardi mengungkapkan, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di Kota Tangerang, tetapi juga di berbagai wilayah Banten.
“Temuan-temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan, seperti pembagian sembako dan keterlibatan aparatur tertentu. Ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.
Supardi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut melalui jalur yang sesuai.
“Keberatan ini sudah kami sampaikan secara berjenjang, dan kami akan melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwenang. Kami ingin memastikan Pilkada berlangsung dengan integritas,” tegasnya.
Penolakan tanda tangan ini menjadi sorotan di tengah proses rekapitulasi Pilkada Banten 2024, yang masih berlangsung di berbagai daerah. Dugaan pelanggaran ini berpotensi memengaruhi dinamika politik di wilayah tersebut, menuntut perhatian serius dari penyelenggara dan pengawas pemilu.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar