RASIOO.id – Dugaan praktik money politik mewarnai masa tenang Pilkada Kota Tangerang 2024. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Faldo Maldini-Fadhlin Akbar, dilaporkan membagikan sembako berupa minyak goreng pada Senin, 25 November 2024, satu hari sebelum pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Dua pelapor telah dimintai keterangan pada Senin malam pukul 18.00 WIB di kantor Bawaslu.
“Laporan yang kami terima menyebutkan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng dalam jumlah besar, satu mobil, oleh Paslon nomor urut 1. Kami sedang mempelajari laporan ini dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Komarulloh, Selasa, 26 November 2024, di kantornya.
Baca Juga: Performa Paslon di Debat Pilkada Kota Tangerang, Begini Penilaian Pengamat Politik
Menurut Komarulloh, dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan di empat kecamatan selama masa tenang, yakni dari 24 hingga 26 November 2024. Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Pinang, Karangtengah, Neglasari, dan Batuceper.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari Kecamatan Pinang dan Karangtengah. Kemudian, semalam ada temuan di Kecamatan Neglasari, dan tadi pagi di Batuceper,” tambahnya.
Bawaslu Kota Tangerang menyatakan akan menelusuri lebih lanjut kasus ini. Jika terbukti, sanksinya bisa berupa diskualifikasi Paslon, karena kampanye di luar jadwal dan upaya memengaruhi pemilih adalah pelanggaran berat.
“Prosesnya akan kami plenokan dan registrasi. Keputusan diskualifikasi berada di tangan Bawaslu Provinsi Banten. Jika money politik terbukti, kasus ini juga akan diteruskan ke Gakkumdu untuk potensi hukuman pidana,” tegas Komarulloh.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan temuan pelanggaran selama masa tenang agar Pilkada berlangsung adil dan bersih.
Simak rasioo.id di Google News