RASIOO.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mengesahkan Raperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi Perda PAUD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin malam, 14 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim menyebut disahkannya Perda PAUD itu merupakan bukti DPRD dan pemerintah daerah peduli dengan sektor pendidikan di paling bawah.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Bogor Sahkan Dua Perda Baru di Sidang Paripurna
“Untuk Perda PAUD, kita harapkan dengan Perda ini, pendidikan anak-anak kita, pra-SD bisa terayomi,” kata Agus Salim pada rasioo.id, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia menyampaikan bahwa Perda PAUD itu menjadi wadah pendidik, peserta didik, maupun instansi pendidikan dalam menjalankan pendidikan PAUD.
“Diharapkan menjadi wadah dalam payung Perda, baik penyelenggaraannya, lembaganya, pun para pendidiknya,” papar dia.
Baca Juga: Buka Pelatihan Relawan BPBD, H Agus Salim Ingin Kuota Peserta ditambah
Dengan begitu, pemerintah daerah bisa maksimal dalam membantu maupun menyelesaikan permasalah yang ada pada PAUD di Kabupaten Bogor lewat Perda tersebut.
“Sehingga pemerintah bisa hadir dengan utuh dan maksimal untuk anak-anak kita yang dididik sejak dini ini,” tutup Agus Salim.
Simak rasioo.id di GoogleNews