RASIOO.id – Politisi PPP Edi Kusmana Surya Atmaja yang juga anggota DPRD Kabupaten Bogor telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Cibinong 4 bulan 15 hari penjara atas kasus penipuan jual beli tanah.
Meski berstatus sebagai terpidana, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampaknya akan mempertahankan posisi Edi Kusmana sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan juga melanjutkan proses pencalegan Edi Kusmana di Daerah Pemilihan (Dapil) VI memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Bogor di Pemilu 2024.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Junaedi Samsudin mengutarakan sejumlah alasan mempertahankan Edi Kusmana baik sebagai anggota dewan maupun kader PPP untuk ikut kontestasi Pileg 2024.
“Yang jelas sampai hari ini, Kami tidak mengajukan atau memproses PAW terhadap yang bersangkutan,” ujar Junaedi Samsudin, saat dihubungi wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.
Baca Juga : Divonis 4 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Pencalegan Edi Kusmana? Ini Kata KPU Bogor!
Alasan pertama, saat proses hukum dialami Edi Kusmana, PPP mengedepankan asas praduga tak bersalah. PPP memposisikan diri membela Edi Kusmana sebagai kader. Terlebih, kasus yang dialami Edi Kusmana tak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan. Kasus yang menjerat Edi Kusmana terjadi sebelum dia menjabat sebagai anggota dewan.
Alasan kedua, vonis yang diterima Edi Kusmana hanya 4 bulan 15 hari penjara.
“Jadi beliau masih kader PPP dan statusnya dalam pendaftaran caleg tetap dilanjutkan,” kata Junsam, sapaan karib Junaedi Samsudin.
Soal, proses pelanggaran etik yang saat ini diproses oleh Badan Kehormatan DPRD (BKD), Junsam mengatakan, dirinya tidak tahu sudah sejauh mana proses itu dilakukan. Namun, dia mengingatkan, proses pergantian antar waktu (PAW) tidak diajukan oleh PPP untuk menggantikan posisi Edi Kusmana sebagai anggota dewan.
“PAW itu kan harus berdasar pengajuan partai,” kata dia.
Junsam menegaskan, sampai hari ini, PPP tidak menempuh proses PAW terhadap Edi Kusmana.
Sebelumnya, Edi Kusmana dan Heri Mulyadi divonis bersalah oleh Majelis hakim PN Cibinong atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sidang vonis yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis dua terdakwa bersalah berlandaskan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah kedua terdakwa.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo,” kata Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023.
“Oleh karena itu, masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan,” lanjutnya.
Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 selain hukuman kurungan yang didapatkan keduanya.
Diketahui, Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu.
Keduanya dikenakan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar