RASIOO.id – Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Bogor akan segera memutuskan kesimpulan pada kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Edi Kusmana, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (FPPB). Nasib Edi Kusmana akan diputus pada rapat terakhir BKD yang dilakukan dalam waktu dekat ini.
Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh menyebut, BKD sudah memanggil saksi-saksi terlapor dan pelapor dalam sidang etik tersebut.
Di sidang terakhir, BKD akan menyimpulkan hasil saksi-saksi kedua belah pihak dengan fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB).
“Yang terakhir, kami akan membuat kesimpulan dan akan akan mengundang Ketua Fraksi PPB di sidang tersebut,” papar dia.
Baca Juga : Soal Edi Kusmana Masuk DCS, KPU Sebut Masyarakat Bisa Lapor untuk Dilakukan Verifikasi Ulang
Setelah itu, BKD Kabupaten Bogor akan mengeluarkan surat rekomendasi dari BKD kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor soal kasus yang menjerat anggota DPRD dari fraksi PPB itu.
“Setelah kami sidang antara BKD dan unsur Pimpinan PPB tinggal selangkah lagi kami akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor terkait kasus EK (Edi Kusmana),” ungkap dia.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan kapan sidang terakhir untuk menarik kesimpulan dengan fraksi PPB itu. Namun, ia memastikan akan berlangsung tidak lama ini.
“Tinggal mencari waktu yang tepat untuk duduk bersama antara BKD dan pimpinan fraksi PPB. Lebih cepat lebih baik,” tutup dia.
Diketahui, EK terjerat kasus penggelapan dan atau penipuan jual-beli tanah PT Jaya Protindo. Ia diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.
Kasus hukum atas persoalan itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. EK telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dihadapkan kepada Majelis Hakim PN Cibinong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
EK dijerat dengan Pasal dalam 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Simak rasioo.id di GoogleNews