RASIOO.id – Pegiat Sosial Kota Tangerang, Ibnu Jandi menggelar aksi unjuk rasa bersama sang istri di depan kantor Walikota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang, Kelurahan Sukaasih Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin, 16 Oktober 2023.
Membawa pengeras suara, Ibnu Jandi berorasi menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk di antaranya mendesak aparat penegak hukum menangkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah. Bukan hanya Wali Kota, mereka juga meminta Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang ikut ditangkap.
“Tangkap dan adili Walikota Tangerang yang diduga kuat telah melakukan provokasi, perekayasaan, persekongkolan jahat,” tegas dia berorasi.
Menurut Ibnu Jandi, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, bahkan telah melakukan perbuatan sewenang-wenang (abuse of power) atas terbitnya sertipikat hak pakai tanah Portim seluas kurang lebih 4.086 meter persegi di Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tanah tersebut akan dibangun untuk gelanggang olahraga (GOR) dan fasilitas pendukungnya.
Menurut dia, ada masalah dalam penerbitan sertipikat hak guna pakai bertanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan BPN Kota Tangerang. Jandi menduga ada persekongkolan dalam penerbitan surat tersebut.
“Wali Kota Tangerang dan antek-anteknya diduga KKN dan konflik kepentingan,” tudingnya.
Baca Juga : HMI Cabang Tangerang Kecam Tindakan Refresif Aparat di Desa Bangkal
Kontra Pembangunan GOR Tanah Tinggi
Kekesalan Ibnu Jandi bermula dari penolakannya terhadap rencana Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Jalan Melati, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. GOR tersebut rencananya dibangun dengan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022 lalu.
Namun, terjadi pro kontra di tengah masyarakat. Ibnu Jandi yang kontra terhadap rencana tersebut menuding Walikota Tangerang telah menyahgunakan wewenang berkaitan pembangunan GOR tahun anggaran (TA) 2022 di tanah Portim Tanah Tinggi Kota Tangerang.
“Persoalan ini sudah saya laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata dia.
Laporan yang dilayangkan pada awal November tahun lalu itu, antara lain menyoal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota Arief R Wismansyah terkait pembangunan GOR di Kelurahan Tanah Tinggi.
Menurut Ibnu Jandi, Pemkot Tangerang melakukan penyalahgunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik untuk dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Pembangunan tersebut, kata dia, kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi uu nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, kementerian agraria nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi.
Jandi bahkan mengaku telah menyerahkan beberapa bukti yang memperkuat laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Salah satu bukti yang diberikan adalah undangan musyawarah dari Pemkot Tangerang terkait pembangunan GOR. Ia menyebut, undangan itu hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR. Sementara, warga yang menolak pembangunan GOR tersebut tidak diundang untuk bermusyawarah.
Hampir satu tahun laporan tersebut, nampaknya belum menemui titik solusi. Ibnu Jandi menjelaskan, masalah tender proyek TA 2022 sebesar Rp2,7 miliar yang tidak jadi dilaksanakan, namun kini Pemkot telah membuat pertenderan kembali di Tahun Aanggaram 2023 sebesar Rp2,4 miliar untuk membangun GOR tersebut.
“Saya akan tetap untuk menuntut Walikota Tangerang ditangkap dan diadili dan sudah saya laporkan ke Polresta Tangerang Kota,” kata dia berapi-api.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar