RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan calon anggota legislatif meski telah ditetapkan sebagai calon, pada Sabtu 4 November 2023, kemarin.
Sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 setidaknya ada lima hal yang dianggap sebagai pelanggaran jika dilakukan oleh peserta pemilu.
“Terhitung tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiata-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja daalam keteranganny dikutip rasioo.id, Minggu 5 November 2023.
Baca Juga : Download DCT Pemilu 2024 yang dirilis KPU : DPR 9.917 Calon, DPD 668 Calon
Adapun bentuk kegiatan yang dianggap pelanggaran setidaknya terdiri dari lima hal.
“Pertama, pertemuan warga, kedua, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Selain itu, poin ketiga, juga dilarang penyeberan alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul. Keempat, dilarang memuat ajakan di media sosial, dan atau yang kelima, aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Baca Juga: Gawat! Bawaslu Sebut Konten Ujaran Kebencian di Medsos Naik Jelang Pemilu
Ketua Bawaslu mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, dan juga bakal calon anggota legistlatif baik DPR, DPRD, Provinsi, DPRD Kabupate/Kota, maupun calon DPD soal larangan tersbut.
“Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan, para calon dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Baca Juga: Bawaslu Susun Indikator Kerawanan Pemilu 2024, Lima Isu Strategis ini Jadi Sorotan
“Pemeberitahuan kepada Bawaslu RI sesuai dengan tingkatannya dan KPU sesuai dengan tingkatannya,” kata dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar