RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan para pasangan calon kepala daerah serta tim kampanye mereka untuk mematuhi aturan mengenai tempat kampanye yang telah ditetapkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, menjelaskan bahwa larangan mengenai tempat kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Larangan-larangan kampanye sudah diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 58 PKPU Nomor 13. Salah satunya, kampanye tidak boleh dilakukan di tempat pendidikan,” ujar Juhdi di sela-sela acara Media Gathering di Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat, 27 September 2024.
Baca Juga: Bawaslu “Haramkan” 10 Hal Ini dalam Kampanye Pilkada Bogor 2024
Namun, ada pengecualian bagi perguruan tinggi yang telah mendapatkan izin dari pihak penanggung jawab kampus, dengan syarat kegiatan tersebut tidak menggunakan atribut kampanye. “Kampanye di perguruan tinggi tidak boleh mengganggu fungsi utamanya dan tidak melibatkan anak-anak,” tambahnya.
Juhdi juga menekankan bahwa atribut kampanye, seperti alat dan perlengkapan yang memuat materi pasangan calon, tidak boleh digunakan dalam kegiatan di perguruan tinggi.
Menurut Pasal 58, kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye meliputi gedung, halaman, atau lapangan yang telah disetujui oleh pihak kampus.
“Kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika yang tidak dilarang oleh undang-undang,” tutup Juhdi.
Simak rasioo.id di Google News