RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan pasangan calon, partai politik, koalisi parpol, dan tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye Pilkada.
Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menegaskan bahwa beberapa pihak tidak boleh terlibat, termasuk pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota TNI, serta kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan.
“Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota kepolisian, anggota TNI, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Burhanudin, Minggu, 29 September 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bogor Ingatkan Pasangan Calon Soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan
Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana kehadiran ASN atau kepala desa dalam kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran? Apakah kehadiran mereka di kampanye terbuka juga termasuk dalam kategori keterlibatan?
Menanggapi hal ini, Burhanudin merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Bawaslu menafsirkan bahwa kehadiran ASN, kepala desa, dan pihak-pihak terkait dalam forum kampanye bisa dianggap sebagai bentuk keterlibatan yang melanggar aturan.
“Dalam konteks ini, Bawaslu akan terus memantau agar tidak ada pelanggaran, termasuk dari pihak-pihak yang seharusnya netral,” tegasnya.
Simak rasioo.id di Google News