Jaro Ade Disemprit Bawaslu Bogor, Diduga Kampanye di Sekolah dan Tempat Ibadah

 

RASIOO.id – Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 1, Ade Ruhandi, atau yang dikenal dengan Jaro Ade, diduga melakukan kampanye di sekolah dan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Ciawi.

Dugaan tersebut muncul setelah Jaro Ade  mengunjungi beberapa lembaga pendidikan, seperti TKA, Madrasah, dan SMP YPPI Arrahmah, serta membagikan makanan di sekitar Masjid Kaum, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, pada Jumat, 27 September 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye di area terlarang ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan mendalami informasi lebih lanjut,” ujar Ridwan Arifin, Sabtu, 28 September 2024.

Baca Juga: Bawaslu Bogor Ingatkan Pasangan Calon Soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengendalian Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menegaskan bahwa saat ini tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye, dan kampanye di tempat-tempat seperti sekolah dan tempat ibadah tidak diperbolehkan.

“Ini sudah masa kampanye, jadi tidak boleh kampanye di sekolah atau tempat ibadah, kecuali di perguruan tinggi, itupun dengan syarat dan ketentuan yang ketat,” jelas Burhanudin.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar