Bawaslu “Haramkan” 10 Hal Ini dalam Kampanye Pilkada Bogor 2024

 

 

RASIOO.id – Memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor memperingatkan para pasangan calon (paslon), tim kampanye, dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Bawaslu siap menjaga kampanye tetap aman dan damai.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifn, kampanye adalah kegiatan meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program, namun ada batasannya.

Beberapa metode yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, debat publik, hingga iklan media massa (tapi hanya boleh mulai 10 November!). Tentu saja, semua ini harus dilakukan dengan hati-hati, karena ada 10 hal yang haram dilakukan selama kampanye. Berikut larangannya:

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Bogor, Rudy-Ade Nomor 1 Bayu-Musya Nomor 2

  1. Mengutak-atik Pancasila
    Jangan sekali-kali mempertanyakan dasar negara atau Pembukaan UUD 1945. Pancasila sudah final, titik.
  2. Menghina SARA
    Ini klasik, tapi penting. Menghina agama, suku, ras, atau golongan (termasuk lawan politik) hanya akan membuat suasana makin panas.

  3. Hasutan dan Fitnah
    Adu domba atau memfitnah partai politik lain juga dilarang. Ingat, kampanye itu adu program, bukan adu mulut.

  4. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
    Kekerasan? No. Mengancam kekerasan? Apalagi! Setiap upaya kampanye dengan cara-cara keras akan mendapat perhatian khusus Bawaslu.

  5. Mengganggu Ketertiban Umum
    Kalau bikin rusuh di jalan, siap-siap dicatat oleh Bawaslu.

  6. Ancam Kudeta
    Kampanye bukan ajang untuk menyerukan kudeta atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Salah jalur kalau tujuannya begitu.

  7. Merusak Alat Peraga Kampanye (APK)
    Punya kompetitor yang APK-nya bikin gatal mata? Sabar, jangan dirusak. Bawaslu akan langsung bertindak kalau ketahuan.

  8. Pakai Fasilitas Pemerintah
    Jangan sekali-kali menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Kantor desa, sekolah, atau tempat ibadah itu bukan panggung politik.

  9. Konvoi Jalanan
    Ini yang sering kali bikin macet. Kampanye dengan pawai, baik jalan kaki maupun pakai kendaraan di jalan raya, dilarang keras.

  10. Kampanye di Luar Jadwal
    Patuhi jadwal yang ditetapkan KPU. Kampanye di luar waktu yang ditentukan, siap-siap kena tegur!

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari pelanggaran yang dapat berdampak hukum.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye. Paslon, tim kampanye, dan masyarakat harus disiplin menjalankan aturan ini demi menjaga keamanan dan kondusivitas Pilkada,” ujar Ridwan.

Selain 10 larangan tersebut, Bawaslu juga melarang paslon mengajak pejabat BUMN, ASN, polisi, atau TNI ikut kampanye. Jadi, kalau melihat mereka berkampanye, pasti ada yang salah. Bawaslu siap bertindak tegas dalam menghadapi pelanggaran kampanye ini.

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga ketertiban dan sportivitas dalam pesta demokrasi.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Lihat Komentar