RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor siap dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilaporkan dugaan pelanggaran oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman.
“Insyallah siap, Siap gak siap ya harus siap,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Senin 30 Desember 2024.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bogor baru menerima permohonan klarifikasi soal dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2024 November lalu.
“Untuk pelaporan 02 di MK itu sudah ada permohonannya, itu saya baru dapet. Bawaslu jadi pihak terkait di MK nanti, poin-poin yang dipersoalkan oleh 02 tentu akan kita jawab dengan yang berkenaan dengan Bawaslu,” jelas dia.
Ridwan Arifin menjelaskan, Paslon Bayu-Musya melaporkan dugaan pelanggaran ke MK soal penanganan Bawaslu di sejumlah TPS.
“Terkait dengan penanganan pelanggaran, misalkan Kecamatan Cisarua, TPS 08, TPS 20, dan TPS 30 kan gitu. Terus yang di PSU kan, terus ada lagi terkait dengan perusakan APK,” jelas dia.
Ridwan mengaku, Bawaslu Kabupaten Bogor telah maksimal melakukan tugasnya berdasarkan aturan-aturan yang berlaku pada Pilkada kemarin, termasuk PSU di Cisarua.
“Sebenernya terkait dengan yang tadi saya bilang, itu sudah ditindak si oleh Bawaslu,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News