RASIOO.id – Bupati Bogor, Iwan Setiawan membolehkan kawasan stadion Pakansari dan GOR Laga Satria dan Laga Tangkas menjadi tempat untuk kegiatan politik.
Iwan Setiawan menyebut, kawasan Stadion Pakansari diperbolehkan untuk kampanye berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2023 tentang penyewaan Stadion Pakansari.
“Pakansari boleh digunakan untuk kegiatan lainnya, Salah satunya kampanye di Pakansari dengan aturan yang sudah kita buat,” kata Iwan, Kamis 30 November 2023.
Baca Juga : Pemkab Bogor Tetap Rapihkan Stadion Pakansari Meski Tak Jadi Dipilih Sebagai Venue Piala Dunia U-17
Adapun fasilitas kawanan Pakansari yang boleh digunakan yakni Stadion Pakansari, Laga Tangkas, Laga Satria, dan kawasan lainnya.
Kendati demikian, ada aturan baku yang harus ditaati oleh para pengguna, salah satunya memberikan uang sewa atau retribusi peminjaman tempat.
“Ini memang fasilitas (Pemerintah), tapi kita juga dapat manfaat. Setiap kegiatan yang dipakai untuk partai politik ada retribusi yang harus dibayar oleh para pemakai,” jelasnya.
Sementara, UPT Fasilitasi Olahraga Dispora Kabupaten Bogor, Sahiran menyampaikan bahwa Stadion Pakansari dalam maupun luar bisa disewa untuk kegiatan selain olahraga, salah satu kegiatan kampanye politik.
“Kalau di Pakansari beda-beda harganya, ada yang di luar ada yang di dalam Stadion. Kalau yang di dalam, pada Perbup nya hampir Rp100 juta,” kata Sahiran.
Dalam Perbup penyewaan kawasan stadion Pakansari untuk di luar olah raga itu tercatat bahwa penyewaan lapangan utama Stadion Pakansari yakni senilai Rp97.000.000 untuk kegiatan non pemerintah. Sementara untuk kegiatan pemerintahan senilai Rp Rp67.900.00
Sementara, untuk penyewaan GOR Laga Satria dan Laga Tangkas memiliki sewa harga yang sama per harinya yakni sekitar Rp6.000.000
“Kalau untuk GOR itu Rp6 juta perhari, di luar Man Power. Bisa juga menyewa perjam,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar