Adu Bukti Firli vs Polda Metro Jaya di Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

RASIOO.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa 19 Desember 2023. Sidang praperadilan tersebut sudah berjalan sejak Senin 11 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Firli menyampaikan sejumlah argumen yang menurutnya menjadi sebab penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Begitu pun pihak Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut menghadirkan bukti ke hadapan Majelis Hakim.

Pada Sidang, Jum’at 15 Desember 2023, Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri menghadirkan AKP Denny sebagai saksi dari pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan melawan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pada Sidang tersebut, AKP Denny mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan asisten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bareskrim Polri. Dalam perjalanannya, pada 9 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemerasan terhadap SYL.

Selanjutnya, Polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dari gelar perkara itu, ditemukan 4 alat bukti untuk penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Bahwa rangkaian penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan yang dimulai terbit pada 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” jelas AKP Denny, Jumat 15 Desember2023.

AKP Denny menjelaskan bahwa ada 4 alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, alat bukti petunjuk kemudian keterangan ahli yang bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya.

“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh 3 alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti,” jelas AKP Denny.

Baca Juga : Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Tak Pengaruhi Status Kasus Korupsi di Kementan, KPK : Tidak ada hubungannya!

AKP Denny menambahkan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini. Dia juga menegaskan Firli Bahuri sudah diperiksa, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi dan juga calon tersangka pada saat itu.

 

Firli Tuding SYL Halangi Kasus Korupsi di Kementan

Komentar